Kanal

Rp50 Juta Per Korban, Jasa Raharja Serahkan Santunan Lakalantas di Pematang Reba Inhu

RIAUIN.COM - PT Jasa Raharja Rengat, Kabupaten Inhu menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di ruas Jalan Pematang Reba Selasa (10/11/2020) lalu.

Santunan lakalantas itu diserahkan Penanggungjawab Kantor Jasa Raharja Rengat, Juni Panto Susilo, Rabu (11/11/2020), kepada ahli waris Refli Martyo Dyanto yang diterima isterinya Sarlin Marlina serta ahli waris Mardiana dan Raysya Azzila Nurafni yang diterima suaminya, Arief Rahman.

Untuk korban lakalantas yang luka-luka atas nama Ari Perdana Zebua biaya perawatan di RSUD Indrasari Rengat dijamin Kantor Jasa Raharja. Ari merupakan sopir Mobil Mits Colt Box BM 9639 TX mengalami luka robek di bagian wajah. Ari merupakan warga Dusun III Desa Ajoran Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah,  Provinsi Sumut.

"Untuk korban lakalantas yang meninggal dunia, santunannya sebesar Rp50 juta per korban diserahkan kepada ahli waris melalui tranfer ke rekening bank,” kata Juni Panto Susilo, Jumat (13/11/2020).

Dikatakannya, dana santunan Jasa Raharja tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017, tanggal 13 Februari 2017.

Dana santunan Jasa Raharja ini merupakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang mana dibayarkan setiap kali pemilik kendaraan bermotor membayar pajak yang bertujuan untuk membantu korban-korban kecelakaan lalu lintas dalam pengobatan luka akibat kecelakaan, santunan meninggal dunia dan santunan cacat tetap.

Seperti diberitakan, lakalantas yang terjadi di Jalan Pematang Reba menuju Rengat tepatnya di depan cucian MH di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu melibatkan Mobil Mitsubishi Colt Box dengan dua unit sepeda motor. Akibat lakalantas itu, 3 orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ketiga korban yang meninggal dunia adalah pengemudi dan penumpang sepeda motor honda Vario BM 6144 VV yang kendarai Mardiana (38), pegawai honorer Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Inhu berserta anak kandungnya Raiysya Azzlia (12).

Korban ketiga yang meninggal dunia adalah pengendara sepeda motor Yamaha N-Max BM 4174 BD yang dikemudikan Relfy Martyo Dyanti (43).
Refly merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Inhu.--agus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler