Seperti diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Tampan, Junaidi, didampingi Kepala KUA beberapa kecamatan lainnya, pihaknya tidak mengetahui alasan tidak diambilnya buku nikah tersebut. Padahal buku nikah merupakan dokumen yang diperlukan untuk berbagai hal.
"Pasangan suami isteri tidak dipungut biaya mengambil buku nikah tersebut. Umumnya buku nikah yang numpuk itu merupakan buku pernikahan sebelum tahun 2000," ujarnya.
Ia menghimbau kepada pemilik agar segera mengambil atau menjemput buku tersebut. Sebab dikhawatirkan nanti hilang atau rusak. TSR