RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi Riau kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di bagian Protokol Setdakab Inhu tahun 2016-2019, Senin (9/11/2020). Kasus ini sempat terhenti akibat Kajari Rengat dan Kasi Pidsus ditahan Kejagung akibat dugaan pemerasan puluhan kepala sekolah.
Kedua PNS di bagian protokol Setdakab Inhu yang diperiksa penyidik itu adalah Dalina Wati dan Kriswan. Keduanya diperiksa tim penyidik dari pukul 09.30 WIB hingga pujul 12.00 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya ada dua saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi di bagian protokol Inhu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kajati Riau, DR Mia Amiati SH MH, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, APBD pada bagian protokol tersebut antara lain dipergunakan untuk SPPD.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Kajati Riau, ada pemotongan sebesar 20 persen dari yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Tim juga menemukan untuk tiket, pelaksana tidak pernah dipesan langsung oleh pelaksana, tapi dikoordinir PPTK, setelah dipotong.
Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti aspal dan ditemukan pertanggungjawaban yang real. Berdasrkan keterangan saksi-saksi, menyebutkan, hal ini kebijakan pimpinan. Hasil pemotongan 20 persen tersebut untuk kepentingan lain, seperti THR, uang duka dan lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp450 juta yang dihitung sendiri oleh penyidik Kejari Inhu. Dalam waktu dekat tim penyidik akan menetapkan S sebagai tersangka. “Kemana muaranya, kemana uàng hasil pemotongan tersebut mengalir masih kita dalami. Siapa pimpinan Kabag Protokol ini, apakah ada aliran dana, itu sedang kita dalami,” ujar Mia.
Meski menduga ada pengalihan isu, Kajati berjanji tetap mengusut kebenaran dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap Kepala Sekolah di Inhu tersebut.***