Kanal

Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Kejari Tahan Mantan Kabid Dinas PU Pelalawan

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan mantan kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan, inisial MY. 

MY diduga melakukan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) gas dan pelumas di Dinas PU tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Berkas sudah lengkap (tahap 2) untuk diserahkan ke pengadilan. Tersangka MY kita tahan 20 hari terhitung mulai 6 November. Kita titip di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophi T. South melalui Kasi Intel Sumriadi kepada Riauin.com, Jumat (6/11/2020).

Sebelum dilakukan penahanan, lanjutnya, MY telah menjalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya sehat dan hasilnya negatif Covid-19.

Dijelaskan Sumriadi, MY diduga melakukan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) gas dan pelumas di Dinas PU Kabupaten Pelalawan tahun 2015 dan 2016. 

"Akibat perbuatannya itu, kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.864.011.663 (satu miliyar delapan ratus enam puluh empat juta sebelas ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah)," terangnya.

Kasus MY akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disangkakan  Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--jon.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler