Kanal

2 Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras Pelalawan Dibekuk Polisi

RIAUIN.COM - Polisi membekuk SW dan RD diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sekira pukul 23:00 WIB, Selasa (3/11/2020).

"Tersangka berinisial SW alias War (45) dan RD (44) warga Kelurahan Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, diduga kuat sebagai pengedar," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIk melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Hariyanto, Rabu (4/11/2020).

Edi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mana di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit 1 beserta tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Res Narkoba Polres Pelalawan Ipda Muharis melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan di TKP.

"Setelah ditangkap, tim melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang disaksikan oleh warga. Dari kedua tersangka tim mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat (0.29 gram), 1 alat hisap sabu, dompet warna coklat, plastik bening klep merah 1 bal dan uang Rp.422.000 (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah)," terangnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--jon.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler