RIAUIN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menerima laporan dugaan politik uang (money politic) dilakukan salah satu tim pasangan calon (paslon) di Pilkada, Rabu (28/0/2020).
Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto mengatakan, laporan dugaan politik uang disampaikan warga itu sedang dilakukan pengkajian dalam kurun waktu dua hari ini. Berdasarkan laporan, tim salah satu paslon membagikan pupuk kepada petani.
"Dugaan yang dilaporkan politik uang. Kita punya waktu dua hari untuk mempelajari laporan ini. Apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak," ungkap Hary, Kamis, (29/10/2020).
Apabila memenuhi syarat, lanjutnya, pihak Bawaslu akan melimpahkan ke Gakkumdu untuk proses tindak lanjut laporan tersebut.
"Apabila dari laporan itu memenuhi syarat, maka kami akan rapat bersama Gakkumdu untuk meningkatkan status ke penyelidikan. Dan memang dalam kajian ini jika ada syarat yang belum dipenuhi oleh pelapor maka kami akan menghubungi pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. Kami apresiasi pelapor dan hasilnya tunggu kajian Bawaslu," sebutnya.
Berdasarkan laporan, lanjut Hary, dugaan pelanggaran pembagian pupuk yang dilakukan salah satu tim paslon kepada para petani.
"Dugaan politik uang ini adalah pembagian pupuk yang menurut pelapor dibagikan oleh salah satu tim paslon kepada para petani. Jadi ini akan kami kaji pasal-pasal apa yang bisa dikaitkan dengan laporan Pelapor," jelasnya.
Dari informasi dirangkum, laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu tersebut mengarah ke paslon nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman. Baru-baru ini tim calon Bupati dan Wakil Bupati diusung PKS-PPP itu melakukan pembagian pupuk yang disubsidi harga 50 persen dari harga normal kepada petani di Kecamatan Bukit Batu.***