Kanal

Miliki 5 Paket Sabu, Bandar Narkoba di Pangkalan Kuras Pelalawan Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, IS (40) warga Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Kuras,  Kabupaten Pelalawan ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan, Senin (26/10/2020).

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edi Hariyanto mengatakan, bersama tersangka IS, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket sabu seberat 1,19 gram, 1 kotak rokok Dunhill beserta 5 paket sabu dengan plastik bening klep merah dan 1 unit handphone merek Asus warna putih biru. 

"Penangkapan tersangka berawal pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mulya Subur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," kata Edi, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Edi, Kanit II beserta Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II  Res Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Selanjutnya, tim melihat terduga pelaku berada disebuah warung kopi dan memancingnya keluar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, namun tidak ditemukan  barang bukti.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan 5 paket sabu yang terletak di bawah mesin cuci dibungkus kotak rokok Dunhill.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, peran tersangka diketahui sebagai pengedar, kepada petugas tersangka tidak mengakui barang haram tersebut miliknya. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Edi.--jon.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler