Kanal

Pakai Helikopter untuk Pribadi, Ketua KPK Firli Dihukum Dewan Pengawas

RIAUIN.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Mengadili, menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ucap Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler