Kanal

Maju Pilkada, KPU Riau Tunggu Permohonan PAW 6 Anggota DPRD

RIAUIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sejauh ini masih menunggu masuknya laporan permohonan pergantian antar waktu (PAW) bagi 6 anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada serentak, Desember 2020.

"Sampai hari ini belum ada laporan pengajuan," kata anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Sabtu (19/9/2020).

Kata Nugi, panggilan akrab Nugroho, pihaknya tidak bisa melakukan peringatan apalagi jemput bola terhadap anggota DPRD yang akan mengajukan pengunduran diri serta penetapan PAW sebab sudah diatur dalam Undang-undang.

"Posisi kami di KPU Riau hanya menunggu surat pengajuan saja," katanya.

Padahal, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan Nomor 45/PUU-XV/2017 yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada. 

"Sementara penetapan bakal calon peserta Pilkada serentak di Riau akan dilakukan tanggal 23 September ini," katanya.

Kalau nanti permohonan dari DPRD Provinsi Riau masuk maka butuh waktu maksimal lima hari untuk merespon sejak surat itu diterima.

Untuk diketahui, ada enam anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada serentak di sejumlah daerah di Provinsi Riau, diantaranya Indra Gunawan Eet di Bengkalis, Asri Auzar di Rokan Hilir, Zukri Misran dan Husni Thamrin di Pelalawan, Muhammad Adil di Kepulauan Meranti, dan Komperensi di Kuantan Singingi.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler