"Berdasarkan hasil penyelidikan, telah diperolah bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan dua RTH oleh karena itu penyelidikan ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Kamis (27/4/17).
Dalam penyidikan nanti, penyidik akan melakukan pemeriksaan alat bukti. "Tersangka akan ditetapkan kemudian setelah pemeriksaan alat bukti cukup," tegas Sugeng.
Sugeng menjelaskan, dua RTH itu adalah RTH Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman dan RTH Eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Tugu Integritas, di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Sebelumnya, penyidik sudah melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang sudah dikumpulkan.
Dua proyek itu dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Menariknya, Tugu Integritas diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, pada 2016 silam sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi.
Proyek tersebut dianggarkan dengan dana sekitar Rp14 miliar lebih. Sampai saat ini, dua RTH belum bisa diakses masyarakat dan masih ditutup pagar seng.
Dalam kasus ini, kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Riau. (src)