Kanal

Dugaan Korupsi APBDes 2018, Kejaksaan Negeri Pelalawan Tahan Mantan Kades Sei Upih

RIAUIN.COM- Kejaksaan Negeri Pelalawan menahan HU mantan kepala Desa Sei Upih Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.

Penahanan dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Jumat (4/9/2020). 

"Ya, hari ini Jum'at tanggal 04 September 2020, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 4 September 2020, pada proses penyidikan telah melakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 4 September 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2020 terhadap tersangka HU . Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp905.882.583,57," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy T Suoth, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan Andre Antonius, SH, MH

Penahanan dilaksanakan, guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif pasal 21 ayat (4) KUHAP dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadapnya.

"Tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 tahun sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Andre.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan. 

"Hasil pemeriksaan HU dinyatakan sehat dan non reaktif," ujar Andre. -mmd

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler