Kanal

Simpan Ganja 3 Kg Dalam Lemari Kain, Pengedar 23 Tahun Tak Berkutik Dibekuk Polisi

RIAUIN.COM - Seorang pemuda SR (23), warga Kabupaten Kuansing di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, dibekuk Tim Opsnal Pelalawan, Minggu (16/8/2020).

Pasalnya SR kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Kerinci Timur, yang sudah meresahkan masyarakat.

Aparat kepolisian bergerak mencari SR berdasarkan dari  informasi masyarakat bahwa di Jalan Sakura Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja.

Berdasarkan informasi tersebut  Tim Opsnal Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat ResNarkoba IPTU Gus Purwantoro, SH. MM melakukan penyelidikan dan pengintaian dan langsung mengamankan terduga pelaku di TKP.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak berkutik setelah petugas menemukan 3 bungkus besar plastik lakban di dalam lemari kain yang berisikan daun ganja kering. Setelah dilakukan interogasi peran tersangka diakuinya sebagai pengedar. 

"Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti di dalam lemari baju kamar tidur tersangka. Sebanyak 3 bungkus plastik lakban paket besar yang berisikan di duga narkotika jenis daun ganja serat 3 kilogram dan 1 unit handphone android merk Xiaomi warna putih," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIk kepada wartawan melalui Kasubag Humas IPTU Ediharyanto SH, Selasa (18/8/2020).

Lalu pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2. - jon

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler