Kanal

Pinjam Uang Ratusan Juta Lalu Gadaikan Surat Tanah Fiktif, Wanita 54 Tahun Ini Ditahan Polsek Tapung Hulu

RIAUIN.COM - Seorang wanita paruh baya warga Kelurahan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Ia akhirnya ditangkap setelah berkas perkaranya yang diproses penyidik Polsek Tapung Hulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Tersangka kasus penipuan yang ditangkap Aparat Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu dan Polres Kampar ini adalah ER (Pr 54) yang berprofesi sebagai PNS. ER ditangkap pada Jumat (14/8/2020) malam saat berada di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan ER ini atas laporan korban  Dewi Krisna, warga Desa Talang Danto, yang diterima Polsek Tapung Hulu pada (30/4/2019) lalu. ER disangkakan telah menipu korban dengan meminjam uang sebesar Rp130 juta untuk modal peron sawit. ER menggadaikan surat tanah fiktif kepada korban.

Saat ini berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kampar, sehingga kasusnya akan memasuki tahap II penuntutan. Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar.

Kejadian ini berawal pada Selasa (12/4/2017) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu tersangka ER datang ke rumah korban Dewi Krisna dengan maksud mengajak korban untuk berbisnis modal peron buah kelapa sawit. Kemudian ER berkata, “Wi, aku butuh duit untuk modal peron kelapas sawit." Lalu korban bertanya, “Inikan bisnis buk?” dan ER pun menjawab “Ya”. 

Selanjutnya korban bertanya lagi kepada ER “Adakah keuntungan buatku?” dan ER menjawab, “Ya, kukasih nanti, tapi keuntungannya dibayar diakhir jatuh tempo.” Kemudian korban mengirimkan uang melalui transfer e-banking sebesar Rp30 juta ke rekening ER. Saat itu ER memberikan surat tanah SKGR atas namanya kepada korban sebagai jaminan. 

Kemudian pada (9/1/2018), ER kembali meminta tambahan modal kepada korban, dan korban saat itu menanyakan uang sebelumnya sebesar Rp 30 juta yang belum dibayar, lalu ER mengatakan, "Nanti aku bayar, tenang saja”. Korban kembali bertanya kepada ER, “Ibu mau pakai berapa?” Lalu dijawab ER “Pakai Rp100 juta bisa gak?” selanjutnya Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp100 juta kepada ER melalui ATM. 

Dari kesepakatan peminjaman uang atau modal pertama dan kedua sebesar Rp130 juta dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama antara Korban dan Terlapor (ER). Kemudian
setelah jatuh tempo pada (12/4/2018) dan pada (9/1/2019). Ternyata uang peminjaman tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban. 

Korban kemudian menanyakan kepada terlapor melalui telepon dan juga menjumpai ke rumahnya namun tidak ada jawaban dan tidak ada respon. Lalu korban mengecek lahan atas surat tanah SKGR atas nama terlapor sebagai boroh atau jaminan pinjaman. Ternyata lahan itu tidak ada atau fiktif.

Korban kemudian berkordinasi dengan Kepala Desa Rokan Timur Rohul yang menyatakan bahwa adanya pembatalan SKGR yang dijadikan boroh pinjaman tersebut oleh pemerintahan desa. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Kampar. Selanjutnya penyidik atas perintah Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK MSi melakukan pemanggilan pertama dan kedua kepada tersangka ER namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas.

Kemudian berdasarkan Surat Perintah Membawa dan Surat Perintah Penangkapan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandi H. Turnip SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri SH, SIK dan Kanit 2 PPA Satreskrim Polres Kampar Ipda Fitriyeni SPSi, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ER.

Kemudian pada Jumat (14/8/2020) malam Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan Unit PPA Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Diketahui bahwa ia tengah berada di rumahnya yang berlokasi di wilayah Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu. 

Selanjutnya Tim melakukan kordinasi dengan Ketua RT setempat dan melakukan penangkapan terhadap ER dirumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Namun tersangka ER melakukan perlawanan dan Tim Polwan PPA melakukan upaya paksa untuk mengamankan tersangka. 

Tersangka ER berhasil dibawa ke Polres Kampar dan kemudian dilakukan penahanan di Polres Kampar untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan bahwa tersangka ER dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Kampar.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 junto pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," jelasnya. - yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler