Kanal

Gubri: Terapkan Sanksi bagi Warga Tak Pakai Masker di Seluruh Kabupaten Kota

RIAUIN.COM - Langkah Walikota Pekanbaru dan beberapa kepala daerah kabupaten/kota yang menerapkan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah dinilai langkah yang tepat. Sebab hal itu diyakini efektif dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar. Dia berharap pemberian sanksi terhadap warga yang tidak patuh menggunakan masker tak hanya berlaku di Kota Pekanbaru, tapi juga dapat diterapkan oleh seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah setempat. 

Hal tersebut, disampaikan Gubri saat ditemui usai menggelar rapat di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Jalan Sudirman, Pekanbaru pada Senin (10/8/2020) sore.

"Ini (pemberian sanksi) merupakan salah satu langkah yang dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Joko Widodo). Harapan kami, ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau," kata Gubri.

Gubri berharap, dengan adanya tindakan tegas yang diberikan, masyarakat di wilayah setempat dapat lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Khususnya untuk memakai masker guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Harapan saya dalam dua minggu ini orang semua pakai masker," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak Senin (10/8/2020) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menggelar razia dan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Di mana, dalam razia masker tersebut, bila ada warga yang kedapatan tidak memakai masker maka akan langsung ditindak dengan membayar denda sebesar Rp250 ribu, atau diberi sanksi untuk melakukan pekerjaan sosial. - gha/mcr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler