Kanal

Tertangkap Warga, Akhirnya 4 Jambret Nginap di Sel Tahanan Polsek Tenayan Raya

RIAUIN.COM - Polsek Tenayan Raya menginapkan empat pelaku jambret di sel tahanan. Keempat penjambret tersebut masing-masing berinisial Ap 26), Fe (17), Yo (17) dan Ed (19).

Dua dari empat penjambret ini diamankan massa saat memangsa korbannya yang hendak masuk ke SMPN 11 di Jalan Perkasa Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Sedangkan dua penjambret lagi diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di kamar 240 Hotel Ratu Mayang Garden.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, pada Rabu (5/7/2020) sekira pukul 10.30 WIB korban Ruslan hendak masuk ke SMPN 11 di Jalan Perkasa, Kecamatan Tenayan Raya. Saat korban masih berada di posisi depan pintu gerbang, datang 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam mengambil handphone yang berada di saku baju depan sebelah kiri korban.

Kemudian korban berusaha mengejar pelaku, namun datang lagi dua orang menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam menghalangi korban dengan mengemudi zigzag. Sehingga membuat korban terjatuh dan korban pun ditolong oleh warga. 

Salah seorang warga memberikan informasi kepada korban "Pak jambretnya dapat, lihatlah". Ketika korban melihat pelaku yang diamankan warga, korban memastikan bahwa kedua orang tersebut merupakan pelaku yang mengambil handphone miliknya. Kemudian korban membuat laporan ke Polisi Polsek Tenayan Raya.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang diamankannya dua pelaku jambret, kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang bersama Tim Opsnal mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," Kompol HM Hanafi kepada hariantimes.com melalui saluran whatsapp, Kamis (6/8/2020) malam.

Dan ketika sampai di TKP, kedua laki-laki telah diamankan massa. Yang menurut keterangan saksi telah melakukan jambret HP milik korban.

Setelah melakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku yang diamankan massa, ungkap Kapolsek, kemudian Tim Opsnal mendapati dua orang pelaku lainnya yang diamankan di Kamar 240 Hotel Ratu Mayang Garden.  Kemudian ke-4 pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam, 1 unit Honda Beat warna hitam biru, 1 buah kotak HP merk Oppo F1S, 1 lembar faktur HP merk Oppo F1S dan 1 buah HP merk Oppo A57.

Menurut keterangan pelaku 1, papar Kapolsek, HP korban terjatuh di tempat kejadian saat menarik HP dari saku baju depan sebelah kiri korban dan hingga kini HP tersebut belum ditemukan. 

Namun modus operandinya, pelaku 2 menggunakan sepeda motor dari arah belakang dan selanjutnya memepet dari sebelah kiri korban dan menarik paksa atau merampas HP yang ada di kantong sebelah kiri baju depan milik korban.

Dua orang tersangka lainnya berperan untuk menghalangi korban apabila mengejar tersangka yang mencuri atau menjambret HP korban. Sedangkan motif masing-masing pelaku membeli makanan dan berpoya-poya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksan Urine, masing-masing pelaku positif mengandung Metampetamin. 

"Karena sebelumnya pelaku ada mengkonsumsi narkoba dan mengakuinya. Dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 365 atau Pasal 363 KUH Pidana," ujar Kapolsek. - vie/rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler