Kanal

Haji Tanpa Izin, 2.050 Jamaah Ditahan Aparat Keamanan Arab Saudi

RIAUIN.COM - Sebanyak 2.050 orang telah ditahan di kota suci Makkah, Arab Saudi karena berusaha menyusup ke situs-situs suci tanpa izin haji. Hal itu dilaporkan media lokal mengutip Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji.

Juru bicara itu menambahkan bahwa tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar, karena upaya mereka digagalkan untuk melakukan melaksanakan haji secara ilegal.

Dikutip Gulf News, juru bicara itu mengatakan bahwa pasukan keamanan telah memperketat keamanan di dalam dan sekitar situs suci di Makkah untuk menegakkan peraturan dan menangkap pelanggar selama hari-hari sebelum ziarah tahunan haji.

Pada 19 Juli, Arab Saudi mulai melarang orang-orang yang tak memiliki izin memasuki tempat-tempat suci di Makkah, Muzdalifah, Arafat dan Mina di bawah rencana keamanan yang ketat.

Pembatasan itu tetap berlaku sampai akhir Minggu (2/8/2020) untuk memastikan haji dengan skala yang diperkecil berjalan aman diadakan di tengah kekhawatiran Covid-19. Pelanggaran dapat dihukum dengan denda SR10.000 (sekira Rp39 juta) yang akan berlipat ganda jika pelanggaran diulangi.

Kantor berita SPA mengutip juru bicara itu mendesak warga Saudi dan warga asing untuk mematuhi instruksi terkait haji. 

"Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat di tempat-tempat suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap pelanggar," tambahnya. - nsv

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler