Kanal

KPU: Kampanye Terbuka Pilkada Boleh Digelar Asal Terapkan Protokol Kesehatan

RIAUIN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, memastikan kampanye metode tatap muka dan terbuka dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 boleh dilaksanakan. Asalkan benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Sebagaimana diatur di undang-undang dengan mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya di Surabaya. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (26/7/2020).

Arief memisalkan, kampanye terbuka dan tatap muka maksimal boleh didatangi 40 persen dari kapasitas tempat atau ruangan.

Selain itu, untuk kegiatan kampanye tatap muka juga harus mengantongi rekomendasi dari gugus tugas atau satgas penanganan Covid-19.

"Karena KPU tak bisa menentukan daerah mana yang statusnya merah, kuning atau hijau. Maka satgas selaku pihak mempunyai kompetensi yang menentukan apakah di daerah tersebut boleh dilakukan kampanye terbuka dengan tatap muka atau tidak," katanya.

Di sisi lain, Arief Budiman juga menyampaikan bahwa dari 270 Pilkada se-Indonesia yang digelar serentak 9 Desember 2020, saat ini sudah ada 206 daerah sudah terkirim 100 persen tambahan anggaran dari APBN.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler