Kanal

Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Nama Lembaganya

RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres). Pembubaran diatur lewat Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Komite ini bertanggungjawab langsung kepada presiden dan terdiri dari tiga bagian. Di antaranya Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Kemudian ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan. Sementara itu Satgas Penanganan Covid-19 tetap diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Lalu untuk Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dalam perpres tersebut tidak hanya mengatur terkait dengan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 tapi juga ada beberapa lembaga yang dibubarkan.

Seperti diketahui sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan akan membubarkan 18 lembaga. Pembubaran 18 lembaga itu diatur dalam pasal 19 Perpres No 82 Tahun 2020.

Berikut 18 lembaga tersebut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler