Kanal

Dibakar dan Dihancurkan, Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jum'at (17/7/2020).

Kajari Nophy T. South didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) dan pejabat dilingkup Kejari Pelalawan memimpin langsung pemusnahan. 

Dia mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari seluruh perkara yang ditangani Kejaksaan, yang mana kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah) dan pelaku sudah divonis pengadilan.

"Ya, hari ini kita musnahkan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, kulit harimau, janin harimau dan handpone serta barang - barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Nophy.

Pemusnahan tersebut, lanjut Nophy, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan. Khusus untuk handphone pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu. 

Kegiatan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan dan meminimalisir resiko - resiko bahaya, juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adiyasa (HBA) ke 60 yang jatuh pada 22 Juli mendatang.

"Kegiatan ini agar memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti dan meminimalisir resiko-resiko bahaya yang tidak diinginkan juga dalam rangka memperingati HBA ke-60," tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIk, Pabung Kodim 0313/KPR, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNN, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kepala BKSDA, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pelalawan dan beberapa awak media. - jon

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler