Kanal

Cabuli Anak Kandung Mereka, Pria Bejat Ini Dilaporkan Istrinya ke Polsek Bunut Pelalawan

RIAUIN - Seorang pria paruh baya beinisial SB, warga Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Riau, ditangkap polisi. Dia dipergoki istrinya, AI, ketika sedang mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur di dalam rumah mereka.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (11/7/2020) ketika sang istri pulang dari warung dan memergoki SB sedang menindih anak kandungnya.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIK melalui Kasubag Humas Polres Iptu Edi Hariyanto mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah kantor di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (13/7/2020).

Dijelaskan Kasubag Edi, awalnya AI keluar rumah untuk pergi ke warung membeli keperluan rumah. Di perjalanan menuju warung, pelapor lupa membawa uang dan kembali lagi untuk mengambilnya. Sebab uang belanja disimpan oleh anaknya VL.

Sesampai di rumah, pelapor menuju kamar anaknya dan langsung masuk karena pada saat itu pintu kamar dalam keadaan terbuka. Alangkah terkejutnya pelapor ketika melihat suaminya SB berada di dalam kamar dengan posisi menindih korban. SB mencium leher dan meraba raba tubuh korban.

Mendapati hal demikian pelapor berteriak keras sambil mengucapkan, "Astaghfirullah, biadap kamu," dan saat itu pelapor memanggil seseorang untuk menyaksikan perbuatan bejat SB terhadap anak kandungnya.

Kepada pelapor pelaku awalnya mengelak kalau dirinya sedang melakukan perbuatan bejat tersebut. Namun kepada ibunya, sang anak mengakui perbuatan SB terhadap dirinya sudah berulang kali dilakukan sejak masih duduk di kelas 1 SMP.  

Korban mengaku bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut setiap kali ibunya tidak ada di rumah. Ia  menolak dan tidak mau, akan tetapi pelaku selalu memaksa, dan sering mengancam.

"Jangan sampai ada yang tau, kalau tau mamak atau orang lain, ayah bisa mati," terang Kasubag Humas menirukan ucapan pelapor AI.

Selanjutnya kata Kasubag Edi, atas kejadian tersebut AI melaporkan ke Polsek Bunut. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS MH pada Senin (13/7/2020) sekitar jam 19.00 WIB langsung melakukan  upaya pencarian, dan mendapat informasi terlapor sedang berada di salah satu kantor BUMN, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Setelah sampai dikantor tersebut
tim berhasil menangkap SB, setelah dilakukan introgasi, kepada petugas ia mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut karena tergiur melihat tubuh anaknya," tutup Edi

Kemudian selanjutnya SB diamankan ke Polsek Bunut guna proses hukum selanjutnya. Terhadap SB dijerat dengan Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perlindungan anak. - jon

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler