Kanal

Melintas di Bukit Batu Bengkalis, 3 Kurir Membawa 14,5 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil meringkus 3 kurir narkotika saat melintas di Jalan Jendral Sudirman,  Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 bungkus diduga sabu-sabu dengan berat kotor 14,585 kilogram.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, ketiga pelaku
digrebek petugas ketika melintas di jalan menggunakan sebuah kendaraan roda empat jenis Inova, sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu (11/7/2020).

"3 pelaku yang kita ringkus, Arn (42), nelayan, warga Desa Muntai, Des (27), swasta, warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26), wiraswasta, warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolres Bengkalis, Senin (13/7/2020).

"Selain sabu-sabu, kita juga menyita 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai Rp3.557.000," kata Kapolres.

Dikatakannya, terungkap peredaran narkotika sabu-sabu ini bermula pada Jumat (10/7/20), anggota unit Reskrim Polsek Bantan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar daerah Desa Muntai, Kembung dan Pambang, Kecamatan Bantan. Petugas berhasil memantau dua unit mobil mencurigakan.

Karena sempat kehilangan jejak, Unit Reskrim Polsek Bantan berkoordinasi dengan Tim Khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis. Pada saat di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih petugas melihat mobil mencurigakan menyeberang dengan mobil lain dan tim melihat orang mencurigakan sedang berpindah mobil.

Setibanya di Sungai Pakning, Bukit Batu, tim membuntuti mobil yang mencurigakan mengarah ke Pekanbaru, dan persisnya di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkalan Jambi, petugas menghadang mobil-mobil tersebut dan berhasil menemukan barang bukti.

"Pelaku juga akan mencoba mengelabui petugas dengan cara mengganti sopir dan mobil. Barang bukti yang mereka bawa itu mengaku diambil dari Desa Pambang Pesisir, dari salah seorang pelaku H alias T dan akan dibawa sampai ke Maredan," ungkap Hendra Gunawan.

Kapolres juga menyebutkan, tersangka Arn juga mengaku akan menerima upah sebesar Rp90 juta jika berhasil membawa barang bukti itu sampai ke Maredan. Kemudian tersangka Arn memberi upah sebesar Rp30 juta kepada Saf, namun Arn baru menerima upah dari H (DPO) sebesar Rp5.000.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler