Kanal

Digrebek Istri, Pria Ini Diamankan Polisi, Istri Hamil 4 Bulan Selingkuhan 2 Bulan

SUMUT, RiauIN.com – Seorang pria berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan yang videonya viral, usai digerebek sang istri dalam kamar hotel bersama selingkuhan. 

Dia dijerat penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b KUHPidana.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta mengejutkan, jika istri sah dan perempuan selingkuhannya sedang sama-sama hamil. Mereka mengandung anak tersangka DA. Usia kehamilan istri sah empat bulan, sedangkan selingkuhan dua bulan.

DA diamanakan polisi bersama AM. Mereka digerebek EGA, istri sah DA bersama polisi di hotel yang berlokasi di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting mengatakan, penyelidikan kasus DA bermula dari laporan korban EGA yang merupakan istrinya.

Laporan korban itu dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1607/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 3 Juli 2020. Dari laporan itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka DA dan AM.

“Kepada petugas, keduanya mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan dan akibat perbuatannya itu AM sedang hamil 2 bulan. Keduanya sudah ditetapkan tersangka perzinahan,” katanya.(vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler