Kanal

Sembunyikan Shabu di Kamar Kos, Warga Tembilahan Hulu Inhil Ditangkap Polisi

INHIL, RiauIN.com - Satres Narkoba Polres Inhil kembali menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu. Pelaku, AS (27), warga Tembilahan Hulu kedapatan membawa 5,65 gram shabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Inhil, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Sederhana Tembilahan Hulu, Inhil.


ejadian menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, melalui Kasubbag Humas, AKP Warno mengatakan anggota sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di jalan Sederhana Tembilahan Hulu. 
 
"Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar, selanjutnya Kasat Narkoba  memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ungkap Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, melalui Kasubbag Humas, AKP Warno, Senin (6/7/20).

Kemudian pada hari Minggu (5/7/2020) Tim Polres Inhil mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan. Sekira pukul 09.30 WIB, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AS beserta barang bukti yang dipegangnya.

"AS pada saat itu sedang berada didalam kamar kos. Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil para saksi dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap AS ditemukan barang bukti seperti yang tercantum diatas," jelas AKP Warno.

Saat ini AS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.(spt)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler