Kanal

Izin Usaha Mineral dan Batubara Beralih ke Pusat

PEKANBARU, RiauIN.com - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara (minerba), dimana perizinannya beralih ke pemerintah pusat.  

"Masalah bidang geologi dan minerba terdapat beberapa hal mendasar. Bidang geologi sebagian besar kewenangan selama ini sumber daya air dalam hal ini izin pembuatan sumur bor tidak lagi di Dinas ESDM, dialihkan ke Dinas PUPR Riau. Sedangkan izin minerba dialihkan ke pusat," kata Agus, Minggu (5/7/2020).

Dia menjelaskan, sejak 10 Juni 2020 lalu perizinan minerba di Dinas ESDM Riau sudah dibekukan oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM hingga enam bulan yang akan datang. 

"Terkait hal ini berdampak kepada kepengurusan minerba di Riau. Dalam perizinan ini per 10 Juni lalu tidak melakukan perizinan. atau dibekukan Dirjen Minerba ESDM pertanggal 10 Juni sampai 6 bulan akan datang. Sejauh ini kita menunggu petunjuk lebih lanjut," pungkasnya.(mcr/nal).

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler