Kanal

Masa Jabatan Berakhir 2021, Kepala Daerah yang Ikut Pilkada di Riau Hanya Cuti Kampanye

PEKANBARU, RiauIN.com - Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan 9 Desember 2020. Khusus di Provinsi Riau, terdapat 9 kabupaten-kota, yang menggelar Pilkada serentak, diantaranya Kabupaten Pelalawan, Kuansing, Siak, Inhu, Rohul, Rohil, Meranti, Bengkalis dan Kota Dumai.

Kepala Biro Administrasi dan Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Sudarman mengatakan, dari 9 daerah tersebut belum ada satupun akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yang habis pada tahun 2020 ini.

Dengan demikian, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan mengajukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang menggelar Pilkada. Kecuali bagi kepala daerah yang tersangkut masalah hukum maupun mengundurkan diri.

"Semua kepala daerah dari 9 kabupaten-kota yang menggelar Pilkada di Riau, masa jabatannya berakhir tahun 2021. Sehingga, kepala daerah yang maju Pilkada masih menimpin daerahnya hingga berakhir berakhir masa jabatan," ujar Sudarman.

Bagi kepala daerah yang maju di Pilkada, lanjutnya, sesuai aturan tidak ada yang mengundurkan diri. Kepala daerah hanya mengajukan cuti selama masa kampanye saja. 

"Calon petahana cukup cuti saja. Nanti  selama cuti biasanya ditunjuk pelaksana harian (Plh). Kalau bupati dan wakilnya sama-sama maju biasanya Sekda yang akan ditunjuk sebagai Plh. Beda halnya kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD yang ikut Pilkada, mereka wajib mundur dari jabatannya," jelas Sudarman.(mcr/nal)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler