Kanal

Perkara Sudah Disidang, Pemprov Riau Ajukan Pemberhentian Sementara Bupati Bengkalis

PEKANBARU, RiauIN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengirimkan surat pengajuan pemberhentian sementara terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin kepada Mentri Dalam Negeri. Hal itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan dipersidangan terhadap kasus dugaan korupsi oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Asisten I Setdaprov Riau Ahmadsyah Harrofie menjelaskan, usulan diberhentikan sementara Amril Mukminin berdasarkan pasal 83 tahun 2004. Dimana jika ada pejabat atau kelala daerah yang sudah masuk ranah hukum, dan masuk persidangan bisa diberhentikan sementara.

“Untuk Bupati Bengakilis baru usulan diberhentikan sementara. Usulan ini berdasarkan peraturan, bila telah melakukan persidangan harus dilakukan pemberhentian sementara. Saat ini pimpinan di Bengkalis masih dijabat pelaksana harian (Plh),” ujar Ahmadsyah. 

Dijelaskan mantan Pj Bupati Bengkalis ini, surat pengajuan pemberhantian sudah diteken Gubernur, dan akan dikirimkan, Rabu (1/7). Selanjutnya Mendagri yang akan mengeluarkan SK pemberhentian sementara, dan menentukan keputusan siapa yang akan ditunjuk sebagai penggantinya.

“Setelah turun dari mentri baru ada langkah lainnya. Sekarang ini Wakil Bupati tak ditempat, status Plh masih dijabat Sekda, setelah keluar keputusan apakah nanti Plh di perpanjang atau ada pejabat dari Provinsi yang akan ditunjuk sebagai Penjabat,” jelasnya. 

“Wakil Bupati Muhammad, tidak melaksanakan tugas. Sekarang Plh bisa saja melakukan kebijakan strategis, bisa, misanya tandatangan hukum, peraturan Bupati, Perda, LKPJ dan lainnya sesuai petunjuk dari Mendagri,” katanya.(mcr/nal)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler