Kanal

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Banding

JAKARTA, RiauIN.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Ia dinyatakan terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020).

Atas putusan itu, Tim Penasihat Hukum eks Menpora Imam Nahrawi mengisyaratkan bakal menempuh upaya hukum banding atas vonis tujuh tahun dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah KONI.

Anggota penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan kliennya merasa kecewa atas hukuman tersebut karena tidak mempertimbangkan segala fakta persidangan yang ada.

"Jadi, semalam telah kita diskusikan, bicara dengan beliau. Semangatnya akan ke sana, ya. Tapi ini kan masih berproses selama 7 hari," ujar Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2020)).

Wa Ode mengklaim dalam fakta persidangan tidak ada saksi yang menyebut bahwa Imam meminta dan menerima uang.

Putusan hakim, menurut dia, sama sekali tidak mengakomodasi pembelaan yang telah disampaikan pihaknya, melainkan hanya mengikuti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nah, perkara pak Imam itu clearasumsi. Jadi, hakim hanya berdasarkan petunjuk. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi, enggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan lembaganya menghormati putusan majelis hakim. 

"Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silakan melakukan upaya hukum banding," ucap Ali.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi guna menindaklanjuti pengakuan Imam soal uang Rp11,5 miliar yang turut dinikmati pihak lain.(fbh)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler