Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (9/6/2020) pagi tadi, Gubernur Riau bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menjawab apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Sebelumnya Gubri menggelar rapat pagi tadi guna mendengar penjelasan terkait skema perhitungan rekening listrik pada saat kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Selain Gubri hadir Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman AP M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dra. Mimi Yuliani Nazir, Kepala Dinas Kominfo Riau, Drs. Chaerul Rizki MS M.P, Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Himawan Sutanto beserta Jajaran Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
“Pada awal bulan Maret dikarenakan Covid-19 ini mereka melarang dari pegawainya untuk mengecek secara langsung ke rumah pelanggan untuk memutus rantai Covid-19. Dengan itu, PLN hanya menggunakan perhitungan rata-rata,†ujar Syamsuar.
Pada saat PSBB berakhir, PLN melakukan pencatatan meter secara langsung yang membuat lonjakan pada tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.
“Pada saat imbauan di rumah saja tentu banyak kegiatan yang dilakukan apalagi bulan suci Ramadhan pasti ada peningkatan,†pungkas Syamsuar.
Dengan adanya peningkatan rekening listrik, PLN memberikan solusi yaitu skema relaksasi dalam pembayaran rekening listrik bulan Juni 2020.
“Bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar tetapi tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 melebihi 20 persen dari tagihan listrik bulan Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran. Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40 persen dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60 persen bisa diangsur selama 3 bulan sesuai keputusan PLN Pusat,†ujar Himawan.
Khusus di Riau, terdapat 10 persen pelanggan PLN dari total 473.891 pelanggan di Riau yang mengalami peningkatan rekening listrik di atas 50 persen.
Dalam konferensi pers, Himawan juga menyampaikan PLN membuka layanan hotline center untuk pengaduan pelanggan. “Untuk memudahkan dan percepatan pelayanan kami membuka Hotline Center dimana pelanggan bisa melaporkan keluhannya melalui nomor Whats App yang telah kami umumkan, khusus permintaan tambahan keringanan lamanya waktu cicilan kami tampung usulan tersebut dan akan kami sampaikan ke PLN Pusat tetapi untuk saat ini kami laksanakan skema yang ada sesuai keputusan pusat yang resmi,†jelasnya.
Himawan menambahkan saluran layanan ini dapat diakses 24 jam dan memiliki jam operasional jawab mulai dari pukul 09.00 wib – 16.30 wib. Dalam melakukan pelaporan pelanggan diminta untuk atau diwajibkan menyertakan ID pelanggan dan foto angka stan kWh meter yang ada di rumah sesuai id pelanggan yang dilaporkan.
“Kami telah menyiapkan 34 saluran penanganan keluhan tagihan listrik di setiap Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN tersebar pada provinsi Riau dan Kepulauan Riau," tambah Himawan.
Dalam kesempatan itu Himawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dikarenakan adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait lonjakan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 dan sosialisasi yang kurang masif terkait hal tersebut. Dia memastikan PLN tidak menaikan tarif listrik seperti informasi yang beredar, sehingga menimbulkan banyak keresahan di tengah masyarakat," ucap Himawan. (rls/vie)