Kanal

Ratusan Paket Sabu-sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar di Bengkalis

BENGKALIS, RiauIN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Riau, musnahkan barang bukti dari 298 perkara berbagai tindak pidana, diantaranya narkoba dan telekomunikasi ilegal kurun waktu Juli 2019 hingga Juni 2020, Kamis (4/6/2020).

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti mengatakan, penegakan hukum merupakan upaya untuk menciptakan stabilitas keamanan di tengah-tengah masyarakat, menekan angka kriminal dan pengaruh negatif dari luar, karena geografis Bengkalis langsung berbatasan dengan jalur internasional, Selat Malaka.

"Kemudian wilayah daratan yang juga strategis langsung berhubungan dengan darah lain, sehingga sangat rawan untuk dimanfaatkan pelaku-pelaku tindak kriminal," katanya.

Sambung Nanik, hal itu menjadi tantangan aparat dalam upaya penegakan hukum tanpa takut diintimidasi dan berusaha maksimal mungkin untuk mewujudkannya.

"Wujud keseriusan dan komitmen dalam penegakan hukum, Kejari Bengkalis menyatakan perang terhadap tindak pidana narkoba dan tindak kriminal lainnya di daerah ini," katanya lagi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, 13.481 gram (13,481 kg) dan 704 paket sabu-sabu dengan cara diblender kemudian dibuang ke selokan, kemudian sebanyak 782 butir pil ekstasi, 50 butir pil happy five, ganja 46,53 gram dan 114 paket dibakar, senjata api (senpi) rakitan 1 unit serta sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau digerinda, termasuk sebanyak sekitar 562 unit ponsel ilegal dengan cara dibakar dan alat perjudian.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rudi Ananta Wijaya, perwakilan Kodim 0303/Bengkalis dan undangan lainnya.(nal)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler