PEKANBARU, RiauIN.com - Setelah dua tahun di-PHK, nampaknya penderitaan 366 eks karyawan PT Riau Crumb Rubber Factory (Ricry) tak kunjung berkesudahan.
Kendati putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah memenangkan gugatan ratusan karyawan, namun hingga kini pabrik karet yang dulu terletak di pinggir Sungai Siak, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru belum menyelesaikan kewajibannya, membayar pesangon mantan karyaaannya.
Pihak perusahaan seakan mengabaikan Putusan PN Pekanbaru Nomor 64/PDT/2013/PTR. Karena hingga kini PT Ricry tak kunjung membayar Rp30,8 miliar pesangon eks karyawan yang sudah di-PHK sejak tahun 2018.
Syamsuddin sudah bekerja sejak 2006 hanya bisa berharap, perusahaan tempat dia dulu bekerja dapat membayarkan pesangon mereka. Kondisi sulit apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini dirinya tak punya penghasilan sama sekali.
"Kami hanya berharap perusahaan bisa membayar pesangon kami sesuai keputusan PN. Sebagian besar kami yang dipecat ini sekarang tidak punya pekerjaan, bantuan sembako Pemerintah untuk PSBB Covid-19 pun kami tak dapat," keluh Syamsuddin kepada RiauIN.com, kemarin.
Niat PT Ricry, Syamsuddin melanjutkan, untuk menyelesaikan kewajibannya sepertinya tak bisa diharapkan. Karena itu dirinya dan ratusan mantan karyawan lain bersepakat untuk kembali membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kondisi di lapangan, setelah dua tahun kurang PT Ricry tak beroperasi kini bangunan pabrik karet itu sudah rata dengan tanah. Semua aset milik pabrik habis dijarah warga yang tidak tahu dari mana asalnya.
"Menurut kabar, tanah bekas pabrik itu sudah disita oleh Bank Mandiri. Sekarang sudah tidak ada lagi security yang menjaga di lokasi itu, karena mereka juga tidak digaji oleh owner," ungkap Yuhendri, mantan karyawan PT Ricry.
Syamsuddin maupun Yuhendri mengatakan, 366 karyawan lainnya bersepakat akan menuntut aset pabrik baru PT Ricry yang berada di Simalinyang, Kabupaten Kampar bisa untuk membayar pesangon mereka.
"Pabrik PT Ricry yang baru di Simalinyang itu juga tidak beroperasi. Kami minta aset-aset di sana bisa untuk melunasi pesangon kami," harapnya.
Tahun 2019 lalu, Syamsuddin dan rekan-rekannya pernah melaporkan nasib mereka ke DPRD Riau, saat itu Ketua Komisi V, Aherson yang menerima kedatangan eks karyawan PT Ricry berjanji akan menyelesaikan kasus ini. Tapi hingga kini laporan mereka mandek tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
"Meskipun ketua komisinya sudah ganti, pasti masih ada arsip laporan kami tersimpan di Komisi V DPRD Riau. Apakah kami harus kembali unjuk rasa lagi," keluh Syamsuddin.
Kondisi di lapangan, setelah dua tahun kurang PT Ricry tak beroperasi kini bangunan pabrik karet itu sudah rata dengan tanah. Semua aset milik pabrik habis dijarah warga yang tidak tahu dari mana asalnya.(vit)