Kanal

KPK Ingatkan Sekdaprov 4 Potensi Korupsi dalam Penanganan Covid-19

PEKANBARU, RiauIN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah akan potensi korupsi dalam penanganan Covid-19.

Koordinator Wilayah (Korwil) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) V KPK, Andy Purwana menyampaikan ada empat potensi korupsi pada saat penanganan Covid 19.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) V KPK, Andy Purwana saat melakukan video conference bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, Senin (18/5/2020). Pertemuan virtual tersebut dilaksanakan Sekdaprov di Kantor Bapeda Provinsi Riau.

Dikatakan Andy, yang menjadi potensi korupsi pada penanganan Covid-19 adalah, pertama, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

"Jangan ada kolusi dengan penyediaan barang dan jasa, baik penyediaan alat kesehatan seperti pembelian Alat Pelindung Diri (APD) maupun masker," kata Andy.

Yang kedua, lanjutnya, berkaitan dengan sumbangan. Mesti dilakukan ketertiban admistrasi, seperti mencatat penerima sumbangan dan mekanisme penyaluran bantuan. Sehingga tidak ada penyelewengan pada bantuan tersebut.

"Sumbangan dari pihak ketiga juga harus dicatat penerimanya, adanya dokumentasi yang dilakukan disana untuk memastikan sumbangan benar - benar untuk  warga yang terdampak Covid-19," ujarnya.

Andy Purwana menuturkan potensi korupsi penanganan Covid-19 yang ketiga berkaitan dengan penganggaran. Alokasi sumber dana harus jelas datanya baik penganggaran belanja, serta  pencatatan mengenai pemanfaatan anggaran tersebut.

"Yang terakhir, keempat, berkaitan penyaluran bantuan sosial untuk penerimaan bantuan harus jelas datanya," tuturnya.

Andy Purwana mengatakan ini tentunya jadi perhatian bersama untuk pemerintah daerah. Karena ini merupakan  perhatian KPK dalam mengawasi potensi korupsi saat penanganan Covid 19 di daerah.

Disampaikan KPK, untuk penyaluran Bansos hendaknya berdasarkan Surat Edaran (SE) dari KPK, yakni SE Nomor 11 Tahun 2020, yang diterbitkan pada tanggal 21 April 2020.

"Surat edaran KPK tersebut berkaitan dengan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DKTS  dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," tutupnya.(rls/gha)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler