Kanal

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin

BENGKALIS, RiauIN.com - Masa penahanan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amril dijerat dalam kasus dugaan Suap terkait proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM sesuai dengan penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua, terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/5/2020) malam.

Ali menyebut, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan.

"Berikutnya, setelah selesai dan pemberkasan dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum KPK untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor," kata Ali, seperti dilansir dari Merdeka.com.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap dan gratifikasi proyek multiyears.

Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.(vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler