PEKANBARU, RiauIN.com - Umat muslim diwajibkan setiap tahun di Bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri menunaikan zakat Fitrah. Ada berupa beras sesuai anjuran, ada pula dalam bentuk uang tunai.
Hanya saja ditengah pandemi virus Covid-19, bagaimana pula kewajiban yang selalu melalui prosesi ijab kabul dan berjabat tangan ini bisa ditunaikan?
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Zulhusni Domo mengatakan, ijab kabul tanpa bersalaman saat membayar zakat Fitrah di masa pandemi Covid-19 hukumnya tetap sah.
"Memang ada orang yang bersalaman untuk mentauhidkan pemberian zakat dan menerima. Tak pakai itu (salaman) pun tak masalah, buktinya banyak orang berzakat transfer rekening," kata Zulhusni Domo, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga:
Sehingga kata Zulhusni masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir untuk membayar zakat di tengah merebaknya Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya tersebut.
"Berbeda dengan shalat tarawih yang tergolong ibadah sunat, zakat fitrah merupakan ibadah wajib di Bulan Ramadhan. Pada kondisi normal zakat ini dibayarkan paling lambat menjelang Shalat Idul Fitri. Hanya saja, untuk tahun ini Kementerian Agama mempercepat pembayaran zakat fitrah. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir dalam pembayaran zakat fitrah," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, tiap tahun, umat muslim dengan kondisi berkecukupan di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban di bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin.
Baca Juga:
Namun tahun ini pembayaran zakat akan sedikit berbeda mengingat pandemi Covid-19. Untuk menghindari penularan dan penyebaran corona warga dianjurkan menjaga jarak dan tidak bersentuhan.(mcr/vie)