Kanal

Darurat Sipil Lahir Menumpas Pemberontak, Bukan untuk Virus

JAKARTA, Riauin.com-- Rencana Presiden Joko Widodo mengikutsertakan darurat sipil untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air menuai polemik. Masyarakat menolak karena darurat sipil cenderung menggunakan pendekatan keamanan bukan kesehatan.

Sejatinya, masalah virus corona dilawan dengan pendekatan kesehatan. Melalui pendekatan itu, negara bisa memastikan warganya tidak terjangkit Covid-19 serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Dilansir dari merdeka.com, sejumlah elemen masyarakat terus meminta Jokowi mengurungkan niatnya untuk menggunakan darurat sipil dalam menangani Covid-19. Sebaiknya, Jokowi fokus pada langkah karantina wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, sangat tidak tepat bila pemerintah menggunakan darurat sipil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Karena dalam pelaksanaannya, darurat sipil mendahulukan kepentingan negara untuk menjaga keamanan lalu mengesampingkan kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak virus tersebut.

"Pendekatan keamanan itu berbahaya untuk hak asasi manusia. Karena menurut dalam ilmu hukum tata negara namanya kondisi darurat itu penguasa darurat sipil atau darurat militer, darurat perang boleh melanggar hak asasi manusia atas nama keamanan," kata Bivitri, Selasa (31/3).

Bivitri lalu mengulas bagaimana awal mula darurat sipil lahir. Darurat sipil dibentuk untuk menumpas pemberontakan atau meredam kerusuhan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Darurat sipil pernah diterapkan di Maluku, Maluku Utara dan Aceh. Tujuan penerapan darurat sipil di Maluku dan Maluku Utara untuk meredam konflik etnis-politik yang melibatkan agama. Sementara di Aceh guna melawan pemberontakan yang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Nah yang kita hadapi sekarang bukan pemberontakan tetapi virus. Jadi pendekatannya harusnya pendekatan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Idealnya, kata Bivitri, pemerintah menggunakan pendekatan darurat kesehatan berbasis Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Melalui UU itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak Covid-19. Bahkan sampai kebutuhan makanan ternak.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan saat ini masyarakat membutuhkan kebijakan darurat kesehatan bukan darurat sipil. Ia kemudian menjelaskan secara rinci perspektif tujuan antara darurat kesehatan dan darurat sipil.

Darurat kesehatan bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam Covid-19 terlindungi. Sedang darurat sipil bertujuan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh aksi sipil.

"Dari prespektif tujuan saja berbeda jauh," kata Choirul.

Mantan Kepala Litbang HAM ini menekankan sudah saatnya pemerintah menggunakan pendekatan kesehatan dalam menangani wabah corona. Salah satu cara kerjanya membangun kesadaran masyarakat dan solidaritas untuk memberikan edukasi kepada lingkungan sekitarnya.

"Bagaimana kalau ada masyarakat yang melanggar tujuan dan kepentingan kesehatan, akan ada denda dan kerja sosial," ujarnya.(nal)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler