Kanal

Sebanyak 791 Balok Kayu yang Sudah diolah Telah diamankan oleh Polisi

Riauin.com - sebanyak(791) balok kayu yang Sudah diolah diamankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim kepulauan meranti diperairan Desa lukit kecamatan Merbau kabupaten kepulauan Meranti.10 Februari 2020

Kayu-kayu tersebut diduga akan dibawa ke Batam, Kepulauan Riau yang dimuat dalam Kapal KM NUSANTARA 5 pada kamis (06/02/2020 ) lalu

Kapolres kepulauan Meranti AKBP.Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan, ratusan balok kayu yang diangkut KM Nusantara 5 diduga hasil pembalakan liar di Desa Lukit, Kecamatan Merbau.

Dalam pengungkapan terkait kayu yang diamankan Kita Berhasil mengamankan Dua orang diduga pelakunya yakni dengan inisial J  Laki-laki, 46 Tahun warga lukit sebagai pengurus Dan S,Laki Laki 44 tahun merupakan warga tanjung balai karimun sebagai Kapten kapal

Tambah kapolres Lagi adapun Kronologisnya  Pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 00.15 Wib, Saksi I mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kapal Motor diduga memuat kayu berbentuk balok tim diduga illegal logging di perairan Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti di perairan Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti.

Selanjutnya personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kep Meranti dan Satuan Polisi Air Polres Kepulauan Meranti menuju lokasi tentang informasi Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 18.00 Wib, tim langsung menuju Kapal Motor Kayu tersebut dan tiba di kapal sekira pukul 18.30 Wib.

Adapun berdasarkan keterangan Anak Buah Kapal (ABK), bahwa kapal tersebut sudah bermuatan kayu olahan berbentuk balok tim sebanyak + 791 (tujuh ratus sembilan puluh satu) batang dan akan berangkat menuju pulau Batam. Selanjutnya kapal dibawa dari Desa Lukit pada saat air sudah pasang besar menuju selat panjang untuk dilakukan pemeriksaan muatan kapal.

Tambah kapolres Lagi Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekira pukul 03.00 Wib kapal KM Nusantara III  menuju selat panjang dan tiba di Selatpanjang sekira pukul 10.30 Wib. Selanjutnya terhadap kapten Kapal dan ABK KM NUSANTARA 5  dilakukan pemeriksaan di sat Reskrim Polres Kep Meranti

pada pukul 20.00 Wib terduga pelaku berinisial J datang di kantor Polres Kepulauan  Meranti menunjukan dokumen berupa Nota angkutan kayu berupa kayu Mahang dan menurut penjelasan J mengaku sebagai pengurus dan mengatakan bahwa kayu yang dimuat KM NUSANTARA 5 berupa kayu mahang dan budidaya dari masyarakat

Kemudian pada tanggal 06 Februari 2020 Berdasarkan keterangan J menjelaskan bahwa muatan kapal KM Nusantara 5  berisi kayu Mahang unit tipiter melakukan pengambilan 11 ( sebelas) potongan semple terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh BPHP wilayah III di pekanbaru.

Lanjut kapolres Lagi pada tanggal 07 Februari 2020  pada saat pemeriksaan sample potongan kayu di BPHP unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kep. Meranti dilakukan pendampingan dari  Subdit tipiter Ditkrimsus Polda Riau

Dari hasil pemeriksaan  ahli BPHP didapat bahwa sample kayu tersebut bukan kayu budidaya masyarakat melainkan kayu alam dimana dalam pengurusan dokumen ataupun ijin pengangkutan tidak sesuai Kemudian saksi aHli BPHP wilayah III Riau menuju selat panjang untuk melakukan penghitungan dan jenis terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantaran 5

Tambah Kapolres Lagi Adapun rencana tindak lanjut,melakukan koordinasi dengan saksi ahli, memeriksa perangkat Desa Lukit selaku penerbit dokumen nota angkutan, koorsinasi dengan BPHP wilayah III untuk menghitung jumlah kayu dan menentukan jenis kayu, serta koordinasi dengan JPU. (Rls/Syah)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler