"Eksekusi tidak perlu menunggu perintah dari Sekda dan sudah bisa dilaksanakn karena sudah ada rekomendasi dari DPRD dan itu sudah merupakan sebuah keputusan bersama OPD saat hearing," ujar Arianto, ketika dihubungi, Rabu (22/03/2017).
Ditegaskannya bahwa eksekusi yang dimaksud hanya untuk menutup sementara toko-toko modern ini, hingga mereka melengkapi terlebih dahulu persyaratan untuk perizinan yang telah ditentuntkan pemerintah daerah.
"Kalau pemilk toko modern ini seperti Indomaret dan Alfa Mart sudah melengkapi semua ketentuan yang ada, silahkan mereka membuka lagi usahanya," tegas Arianto. (hrc)