"Hal itu kewenangannya provinsi Riau dan kami belum menerima suratnya, entah kalau provinsi nantinya langsung memberikannya ke Pak Suparman, kita tidak mengetahuinya juga," ujar Kabag Tapem Setdakab Rohul, M Zaki.
Zaki menyatakan, mereka sifatnya menunggu. "Bila memang ada kabar dari provinsi suruh jemput ya kita jemput (surat pengaktifan dari Mendagri), karena kewenanganya bukan wewenang kabupaten," tambahnya.
Zaki mengakui hasil koordinasi dengan Tapem Setdakab Rohul dengan Pemprov Riau, diupayakan pengaktifan Suparman dalam pekan ini juga.
"Kita upayakan, minggu ini aktif juga diupayakan Pemprov Riau. Itu konteks hasil koordinasi kita terakhir, namun kapan aktifnya mereka tidak bisa jawab," ucap Zaki yang juga menjabat Plt Camat Rokan IV Koto.
Sebelumnya, beredar informasi Suparman akan kembali aktif menjabat Bupati Rohul pada Senin (20/3/2017). Namun, apel pagi Senin di lapangan kantor Bupati, diikuti kalangan pejabat, pegawai, dan honorer, masih dipimpin Plt Bupati Rohul, H Sukiman.
Pasca divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) lalu, Suparman belum otomatis aktif menjabat sebagai Bupati Rohul. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamag Agung (MA), meski begitu upaya tersebut tidak menghalangi pengaktifan Suparman jadi bupati kembali. (hrc)