Selain barang bukti, aparat juga menangkap 8 orang tersangka di empat lokasi berbeda. Tiga orang di Kota Pekanbaru dan satu orang di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dugaan sementara barang bukti berasal dari negara tetangga, Malaysia.
Hal ini diungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (17/10/2019) saat jumpa persnya di Mapolda Riau. Dia mengatakan bahwa, jumlah keseluruhan pengungkapan dirangkum dari Polda Riau dan dua Polres jajaran.
"Untuk 1 kilogram dari Polresta Pekanbaru, Polda Riau 39.33 kilogram dan 22.59 kilogram. Terakhir Polres Bengkalis 29 kilogram dengan melibatkan 8 orang tersangka," ucap Kapolda.
Peran tersangka dalam sindikat narkoba ini, ternyata masih jauh di bawah perintah bandar besar narkoba. Kata Kapolda, dari 8 tersangka, tiga orang pernah keluar masuk penjara di Lapas.
"Ada tiga tersangka residivis pernah menjalani kasus narkoba dan tindak pidana umum. Selain itu, perannya di lapangan sebagai pengendali, kurir dan mencari tempat pembuangan baru," kata Kapolda(int/nol)