Keterangan pers yang Berhasil dirangkum opeh media ini, Selasa malam 15 Oktober 2019, dari Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, mengungkapkan, Adapun TKP penangkapan di sebuah rumah, di Jalan Taruna, RT 01, RW 01, Dusun Bandar, Desa Banglas Barat.
"Barang bukti utama yakni 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket sisa pakai yang terbungkus plastik klip warna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 3,45 gram, beserta puluhan barang bukti pendukung lainnya," ungkap Kapolres.
Identitas para tersangka yang ditangkap, rinci Kapolres, Pertama yang berinisial N alias Engah, laki-laki 43 tahun, warga Jalan Taruna, RT 01 RW 01, Dusun Bandar, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, tersangka kedua berinisial H laki-laki 40 tahun, warga rintis RT 01 RW 02, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Ketiga, S laki-laki 19 tahun, warga Jalan Sepakat, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, kemudian S alias Izan, laki-laki 35 tahun, warga Jalan Banglas, Gang Antara, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, kemudian Yang kelima berinisial A , laki-laki 30 tahun, warga Jalan Rintis, RT 002 RW 002, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Dan inisial B laki-laki 40 tahun, warga Jalan Bahagia RT 003 RW 001, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dan Ketujuh, yakni.perempuan dengan berinisial D, perempuan 23 tahun, warga Jalan Sedulur, RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Pada Saat dilakukan Proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas turut disaksikan oleh Ketua RW, Sulung Zainal dan Ketua RT, Abu Satar," ujar Kapolres.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, dimana diduga sering dilakukan transaksi narkoba di dalam rumah di Jalan Taruna RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba, IPDA Benny Afriandi Siregar, S.H, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Nazarudin alias Engah bersama teman-temannya. Selanjutnya dengan didampingi Ketua RW dan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan badan pelaku, rumah dan tempat tertutup lainnya di TKP.
"Ketika pengeledahan itu dilakukan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku yang berinisiak N alias Engah yang mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang berinisial WN alias PR," beber Kapolres.
Kemudian saat Tim melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah WN alias PR, yang bersangkutan telah melarikan diri yang diduga telah mengetahui penangkapan terhadap Nazarudin, sehingga WN alias PR ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.(Syah)