Aksi mahasiswa yang berasal dari sejumlah organisasi mulai Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks) berlangsung damai.
Aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuansing serta pihak kepolisian dari Polres Kuansing.
Setelah hampir satu jam melakukan orasi di depan gerbang kantor DPRD Kuansing. Akhirnya mahasiswa ditemui Ketua DPRD Kuansing sementara Andi Putra dan sejumlah anggota DPRD Kuansing lainnya.
Ada delapan tuntutan yang disampaikan mahasiswa di hadapan anggota dewan terhormat. Tuntutan tersebut langsung dibacakan Presiden Mahasiswa Uniks Boy Nopri Yarko Alkaren.
Di antaranya mendesak pemerintah menghentikan pembahasan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Kemudian mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selanjutnya menuntut negara serta mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada tenaga kerja.
Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria, mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.
Kemudian mendorong proses demokratisi Indonesia dan mengehentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor, dan terakhir menolak kenaikan iuran BPJS.
Delapan tuntutan mahasiswa tersebut langsung diserahkan kepada Ketua DPRD Kuansing sementara Andi Putra dan disaksikan Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Kuansing sementara Andi Putra di hadapan mahasiswa berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa tersebut kepada DPR RI. "Saya berjanji akan menyampaikan tuntutan adik-adik ini ke DPR RI," ujar politisi partai Golkar ini. (int/nol)