Tindakan tegas yanang dilakukan oleh satuan polisi Pamong Praja kabupaten kepulauan meranti dengan cara menyegelkan atau digembok dan dipasang garis police line (26/9/2019)
Pasalnya, wisma tersebut diduga dijadikan sebagai tempat mesum yang kerap dilakukan muda-mudi yang belum terikat hubungan suami istri. Di tempat itu pula diduga dijadikan sebagai tempat mangkal para remaja perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Adapun ketiga wisma tersebut adalah Wisma Jawi - Jawi, Wisma Murni di Jalan Jawi- Jawi dan Wisma Sempena di Jalan Tebingtinggi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan adapun dasar penyegelan ketiga wisma tersebut yakni tidak memiliki izin usaha, terindikasi adanya praktik prostitusi sesuai laporan masyarakat serta tidak mengindahkan surat penutupan dari Satpol PP Kepulauan Meranti pada tanggal 8 November dengan nomor 640/Satpol/Perda/144.
"Terkait dengan penyegelan wisma itu kita indikasikan sebagai tempat prostitusi. Selain itu izinya tidak ada, karena Pemerintah Daerah sudah tidak mengeluarkan izin wisma lagi yang ada hanya izin hotel saja," kata Helfandi.
Dikatakan Helfandi, penyegelan dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian dan Kepala Bidang Penegakan Perda, Piskot Ginting. Penyegelan itu dilakukan dengan cara digembok dan dipasangi garis polisi (police line).
"Terhadap wisma yang disegel akan terus dipantau. Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor," ujar Helfandi.
Untuk kedepannya, Satpol PP akan kembali menyegel wisma lainnya yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.
“Kita akan segera menyegel wisma lainnya yang belum memiliki dan tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos - kosan itu juga akan kita pantau," kata Helfandi.(Syah)