"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).
Suhadi mengatakan, selain mengurangi masa hukuman, majelis yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Angie menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta. Pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan USD2,35 juta.
"Pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan USD2,35 juta berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta. Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun," kata Suhadi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memvonis Angie dengan pidana penjara empat tahun enam bulan. Namun, KPK mengajukan banding atas putusan itu. Pengadilan Tinggi DKI kemudian hanya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tak puas, KPK mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Oleh MA, hukuman Angie diperberat menjadi 12 tahun penjara. Angie juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 35 juta atau sekitar Rp 27,4 miliar.
Majelis Hakim Agung yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai Angie yang juga mantan Putri Indonesia aktif meminta dan menerima imbalan dalam kepengurusan proyek-proyek di DPR. Angie juga dianggap aktif menggiring anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. BSC