Kanal

Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

PANGKALANKERINCI, Riauin.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti (Barbut) tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti periode November sampai dengan bulan Juli 17 April 2019 dilakukan, dihalaman belakang kantor Kajari, Rabu (17/7/19).

Hadir dalam pemusnahan barang haram ini, Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Sout, SH, MH, ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan diwakili Humas, Rahmat Hidayat Batu Bara, SH, MH, Sekretaris Daerah (Sekkda) Tengku Mukhlis, Kapolres Pelalawan yang diwakili Kasatreskrim, AKP Teddy Ardian, SH, MH, pihak BNK, Danramil serta sejumlah undangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 38 berkas untuk perkara Narkoba, meliputi sabu seberat 32,523 gram, ganja 627,8 gram, ekstasi 7 butir atau seberat 1,72 gram, telepon genggam 9 unit dan pembungkus plastik bening 145,96 gram.

Sementara itu, untuk perkara tindak pidana umum lainnya, orang dan harta benda serta keamanan dan ketertiban umum dengan jumlah perkara sebanyak 6 berkas.

Diantaranya, barang bukti yang dimusnanya, meliputi pompa Solo, cangkul, garpu masing-masing satu buah, kayu terbakar 2 buah, parang, tojok besi, angkong merah, pulpen, buku warna coklat, sobekan kertas rokok, garpu besi dan sandal karet masing-masing satu buah. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara membakar. Baik Kejari, Sekda, Perwakilan PN, BNK, dan Polres Pelalawan satu-satu diantara mereka, menyulut api menggunakan gala yang sudah dipersiapkan.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler