Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Pauh Janggi Gubernuran Provinsi Riau, Kamis pagi (2/5/2019), disaksikan Gubernur Riau Syamsuar dan Alexander Parwata dari Perwakilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, serta Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Wakil Bupati Kuansing H Halim yang menghadiri acara tersebut dan menandatangani nota kesepakatan mengatakan, kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
"Pemerintah daerah dan Direktorat Pajak akan bersinergi mengoptimalkan segala bentuk potensi penerimaan pajak di daerah, selain itu juga sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap pentingnya peningkatan pajak bagi pembangunan," kata Halim.
Gubernur Riau Syamsuar dalam arahannya menyampaikan, sebelumnya juga telah dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan antara Gubernur Riau dan para Bupati Walikota, dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau terkait penilaian kelayakan tanah milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Parwata dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi penerimaan daerah dari penerimaan pajak di Provinsi Riau masih dapat ditingkatkan lagi.
"Peningkatan pendapatan dari sektor pajak masih bisa ditingkatkan melalui sektor pendapatan asli daerah. KPK sangat mendukung kerjasama Pemerintah Daerah dengan Dirjen Pajak," terang Alex.
Dia juga menyampaikan harapan Pimpinan KPK, agar Pemerintah Daerah dapat lebih mandiri dengan meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerah sehingga akselerasi pertumbuhan ekonomi baik daerah maupun nasional juga akan lebih tinggi.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bapenda Jafrinaldi, AP, M.Si, Kepala Bagian Ekonomi Setda Irwan Nazif SH MH, Sekretaris Bapenda Safrianto, S.Sos dan Kabag Pemerintahan Yulizar, S.Sos.(rls)