PILIHAN
Bupati Inhu "Copot" Sekdanya, Gubri: Sudah Sesuai Prosedur!
Riauin.com, Pekanbaru - Bupati kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto mencopot dan menonjobkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu Agus Arianto.
"Mutasi maupun penggantian pejabat dalam suatu jabatan adalah hal yang biasa, begitu juga terhadap Sekdakab Inhu. Ini dilakukan untuk kebutuhan Pemkab Inhu dalam meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan serta berjalanya roda birokrasi di Pemkab Inhu," ujarnya, dikutip dari riauterkini.com, Rabu (24/11/2016).
Untuk sementara dan hingga ditunjuknya Plt Sekdakab Inhu, tugas dan tanggung jawab Sekdakab Inhu langsung dibawah kendali langsung Bupati Inhu. Ditambahkanya, pencopotan Sekdakab Inhu Agusrianto ini murni untuk kebutuhan berjalanya roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat di Pemkab Inhu yang selama ini dinilai belum optimal.
"Jadi siapapun selama dia memegang jabatan yang namanya mutasi maupun penggantian jabatan tidak dapat dihindarkan, karena itu merupakan siklus yang bersifat tetap dalam sebuah organisasi, termasuk Pemkab Inhu. Siapapun dan apapun jabatanya, kalau kebutuhan mengharuskan dilakukan penggantian, tentunya itu harus dilaksanakan. Sebab selain penyegaran penggantian jabatan juga dibutuhkan untuk meningkatkan dan mengembangkan karir ke jenjang yang lebih tinggi bagi personil tersebut," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebut pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu Agus Rianto sudah sesuai dengan prosedur.
"Insya Allah tak ada yang dilanggar. itu sudah prosedur, kan sudah ada proses sebelumnya," kata Andi Rachman usai menghadiri acara Indonesia Anti Korupsi Forum di Hotel Arya Duta, Rabu (23/11/16).
Diungkapkannya juga, pencopotan Sekdakab Inhu ini dilakukan melalui Surat Gubernur Riau Nomor 800/BKP2D/3.1/XI/2016/3633 tertanggal 9 November 2016 dan sudah dikaji melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) dan Biro Hukum Provinsi Riau.
Semua proses pemberhentian yang berawal dari usulan Bupati Inhu Yopi Arianto itu sendiri dan benar-benar mengacu pada ketentuan berlaku.
"Kita mengeluarkan itu tidak sembarangan, dan sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Andi lagi. (*)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V