PILIHAN
BPJS Tak Cover Biaya Semua Penyakit, DPRD Riau Minta Pemerintah Peduli Masyarakat
PEKANBARU, Riauin.com - Komisi V DPRD Riau kecewa BPJS tidak lagi mengcover seluruh biaya pengobatan pasien BPJS, apalagi untuk penyakit tergolong berat seperti jantung dan kanker serta lainnya.
"Kalau mikirkan masyarakat kecil harusnya bisa dicover pemerintah semua biaya pengobatan," kata Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson.
Politisi Demokrat itu menyebutkan, di tengah kondisi kehidupan ekonomi masyarakat yang sedang lesu pihaknya sangat berharap BPJS membayarkan seluruh biaya pengobatan. Jika tidak, dikhawatirkan akan timbul efek yang semakin buruk bagi kehidupan masyarakat.
"Kita di daerah minta BPJS bisa mengcovernya. Perekonomian lesu, income per kapita turun, tentu efek dominan tidak banyak," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, DPRD Riau berharap pemerintah pusat bisa arif dalam persoalan ini. karena suka tidak suka pemerintah harusnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes RI menerbitkan aturan baru guna mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS tak tekor lagi.
Aturan baru ini termuat dalam peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan iuran biaya dan selisih bayar dalam program jaminan kesehatan. Aturan ini di terbitkan pada Desember 2018 lalu.(int/nol)
"Kalau mikirkan masyarakat kecil harusnya bisa dicover pemerintah semua biaya pengobatan," kata Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson.
Politisi Demokrat itu menyebutkan, di tengah kondisi kehidupan ekonomi masyarakat yang sedang lesu pihaknya sangat berharap BPJS membayarkan seluruh biaya pengobatan. Jika tidak, dikhawatirkan akan timbul efek yang semakin buruk bagi kehidupan masyarakat.
"Kita di daerah minta BPJS bisa mengcovernya. Perekonomian lesu, income per kapita turun, tentu efek dominan tidak banyak," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, DPRD Riau berharap pemerintah pusat bisa arif dalam persoalan ini. karena suka tidak suka pemerintah harusnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes RI menerbitkan aturan baru guna mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS tak tekor lagi.
Aturan baru ini termuat dalam peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan iuran biaya dan selisih bayar dalam program jaminan kesehatan. Aturan ini di terbitkan pada Desember 2018 lalu.(int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga