PILIHAN
Pemko Siapkan Dana Rp19,2 Miliar Untuk Masjid Paripurna
PEKANBARU, Riauin.com - Tahun ini, Pemerintah Kota Pekanbaru akan menggelontorkan Rp19,2 Miliar yang diperuntukan bagi 96 masjid paripurna yang ada di Kota Pekanbaru. Jumlah tersebut terdiri dari 1 masjid paripurna pembina, 12 masjid paripurna kecamatan dan 83 masjid paripurna tingkat kelurahan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer, mengatakan bahwa anggaran tersebut nantinya baik pengurus masjid paripurna dan Pemko Pekanbaru bisa saling bersinergi.
“Kita tidak ingin sampai terjadi gangguan pembiayaan bagi petugas masjid paripurna. Maka kita lakukan evaluasi permasalahan yang ada seperti halnya pembayaran imam masjid paripurna,†kata M Noer, Senin (21/1/2019).
Dikatakan mantan Asisten I Setdako Pekanbaru ini, dengan dianggarkannya Rp19,2 Miliar bagi petugas masjid paripurna, maka Pemko Pekanbaru akan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwako).
“Dalam Perwako itu nantinya akan mengatur tata kelola keuangan masjid paripurna,†imbuhnya.
Nantinya ketua umum masjid paripurna di kelurahan dan kecamatan diemban langsung oleh sekretaris camat dan sekretaris lurah. Hal ini dilakukan untuk mempermudah koordinasi pengurus masjid paripurna dengan camat dan lurah.
“Pengelolaan keuangan terkoneksi antara masjid, kelurahan dan kecamatan. Jadi tidak ada alasan camat atau lurah tidak tahu pengelolaan keuangan masjid paripurna seperti apa,†ujarnya.
Selain itu, imam dan pengurus masjid akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK). Adanya sistem ini membuat harmonisasi pengurus dengan pemerintah. Harmonisasi itu juga terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.(int/nol)
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer, mengatakan bahwa anggaran tersebut nantinya baik pengurus masjid paripurna dan Pemko Pekanbaru bisa saling bersinergi.
“Kita tidak ingin sampai terjadi gangguan pembiayaan bagi petugas masjid paripurna. Maka kita lakukan evaluasi permasalahan yang ada seperti halnya pembayaran imam masjid paripurna,†kata M Noer, Senin (21/1/2019).
Dikatakan mantan Asisten I Setdako Pekanbaru ini, dengan dianggarkannya Rp19,2 Miliar bagi petugas masjid paripurna, maka Pemko Pekanbaru akan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwako).
“Dalam Perwako itu nantinya akan mengatur tata kelola keuangan masjid paripurna,†imbuhnya.
Nantinya ketua umum masjid paripurna di kelurahan dan kecamatan diemban langsung oleh sekretaris camat dan sekretaris lurah. Hal ini dilakukan untuk mempermudah koordinasi pengurus masjid paripurna dengan camat dan lurah.
“Pengelolaan keuangan terkoneksi antara masjid, kelurahan dan kecamatan. Jadi tidak ada alasan camat atau lurah tidak tahu pengelolaan keuangan masjid paripurna seperti apa,†ujarnya.
Selain itu, imam dan pengurus masjid akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK). Adanya sistem ini membuat harmonisasi pengurus dengan pemerintah. Harmonisasi itu juga terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.(int/nol)
Berita Lainnya
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru
Guna Tampung 11.000 Lulusan SD, Pemko Bangun 2 SMP Baru di Pinggiran Kota Pekanbaru Tiap Tahun
MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Umum
Duduki Posisi Empat Peraihan Emas MTQ Ke XLII, Bupati : Ini Prestasi Terbaik Sepanjang Sejarah Kuansing
Selain Bangun Parit, 59 Km Jalan Lingkungan Sudah Disemenisasi Dinas Perkim Pekanbaru
Satpol PP Pekanbaru Imbau Masyarakat Tak Beri Uang pada Gepeng
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru
Guna Tampung 11.000 Lulusan SD, Pemko Bangun 2 SMP Baru di Pinggiran Kota Pekanbaru Tiap Tahun
MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Umum
Duduki Posisi Empat Peraihan Emas MTQ Ke XLII, Bupati : Ini Prestasi Terbaik Sepanjang Sejarah Kuansing
Selain Bangun Parit, 59 Km Jalan Lingkungan Sudah Disemenisasi Dinas Perkim Pekanbaru
Satpol PP Pekanbaru Imbau Masyarakat Tak Beri Uang pada Gepeng