PILIHAN
Pemko Siapkan Dana Rp19,2 Miliar Untuk Masjid Paripurna
PEKANBARU, Riauin.com - Tahun ini, Pemerintah Kota Pekanbaru akan menggelontorkan Rp19,2 Miliar yang diperuntukan bagi 96 masjid paripurna yang ada di Kota Pekanbaru. Jumlah tersebut terdiri dari 1 masjid paripurna pembina, 12 masjid paripurna kecamatan dan 83 masjid paripurna tingkat kelurahan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer, mengatakan bahwa anggaran tersebut nantinya baik pengurus masjid paripurna dan Pemko Pekanbaru bisa saling bersinergi.
“Kita tidak ingin sampai terjadi gangguan pembiayaan bagi petugas masjid paripurna. Maka kita lakukan evaluasi permasalahan yang ada seperti halnya pembayaran imam masjid paripurna,†kata M Noer, Senin (21/1/2019).
Dikatakan mantan Asisten I Setdako Pekanbaru ini, dengan dianggarkannya Rp19,2 Miliar bagi petugas masjid paripurna, maka Pemko Pekanbaru akan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwako).
“Dalam Perwako itu nantinya akan mengatur tata kelola keuangan masjid paripurna,†imbuhnya.
Nantinya ketua umum masjid paripurna di kelurahan dan kecamatan diemban langsung oleh sekretaris camat dan sekretaris lurah. Hal ini dilakukan untuk mempermudah koordinasi pengurus masjid paripurna dengan camat dan lurah.
“Pengelolaan keuangan terkoneksi antara masjid, kelurahan dan kecamatan. Jadi tidak ada alasan camat atau lurah tidak tahu pengelolaan keuangan masjid paripurna seperti apa,†ujarnya.
Selain itu, imam dan pengurus masjid akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK). Adanya sistem ini membuat harmonisasi pengurus dengan pemerintah. Harmonisasi itu juga terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.(int/nol)
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer, mengatakan bahwa anggaran tersebut nantinya baik pengurus masjid paripurna dan Pemko Pekanbaru bisa saling bersinergi.
“Kita tidak ingin sampai terjadi gangguan pembiayaan bagi petugas masjid paripurna. Maka kita lakukan evaluasi permasalahan yang ada seperti halnya pembayaran imam masjid paripurna,†kata M Noer, Senin (21/1/2019).
Dikatakan mantan Asisten I Setdako Pekanbaru ini, dengan dianggarkannya Rp19,2 Miliar bagi petugas masjid paripurna, maka Pemko Pekanbaru akan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwako).
“Dalam Perwako itu nantinya akan mengatur tata kelola keuangan masjid paripurna,†imbuhnya.
Nantinya ketua umum masjid paripurna di kelurahan dan kecamatan diemban langsung oleh sekretaris camat dan sekretaris lurah. Hal ini dilakukan untuk mempermudah koordinasi pengurus masjid paripurna dengan camat dan lurah.
“Pengelolaan keuangan terkoneksi antara masjid, kelurahan dan kecamatan. Jadi tidak ada alasan camat atau lurah tidak tahu pengelolaan keuangan masjid paripurna seperti apa,†ujarnya.
Selain itu, imam dan pengurus masjid akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK). Adanya sistem ini membuat harmonisasi pengurus dengan pemerintah. Harmonisasi itu juga terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.(int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga