PILIHAN
Penderita Gangguan Jiwa di Dumai Bisa Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2019
DUMAI, Riauin.com - Sebanyak 89 orang penderita gangguan jiwa di Kota Dumai bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Dumai Darwis SAg Kamis (17/1/2019).
"Para penyandang tuna grahita atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak kehilangan hak demokrasi pada Pemilu 2019 April mendatang. Mereka tetap punya kesempatan untuk menggunakan hak pilih sebagaimana masyarakat pada umumnya," kata Darwis.
Untuk menjamin hak politik tersebut, KPU Dumai sudah mendata penderita gangguan jiwa di Dumai. "Ada sebanyak 89 orang dengan gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang," tambahnya.
Mereka (ODGJ) bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat punya identitas kependudukan, punya surat pemeriksaan kesehatan dari dokter dan syarat lainnya.
"Jangan salah persepsi ya, ODGJ tidak sama dengan orang gila yang berkeliaran di jalanan. Mereka kami sebut sebagai tuna grahita atau ODGJ bukan orang gila," terang Darwis.
Masih kata Darwis, orang dengan gangguan jiwa terdaftar di DPT dan masuk kedalam kelompok pemilih difabel atau Disabilitas dengan rincian sebagai berikut, Tuna Grahita 89 orang, Tuna Daksa 82 orang, Tuna Netra 44 orang, dan Tuna Rungu 81 orang.
"Agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, akan dilaksanakan sosialisasi tata cara pencoblosan bagi pemilih disabilitas dan ODGJ didampingi keluarga masing-masing," tutup Darwis. (int/nol)
Hal itu disampaikan Ketua KPU Dumai Darwis SAg Kamis (17/1/2019).
"Para penyandang tuna grahita atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak kehilangan hak demokrasi pada Pemilu 2019 April mendatang. Mereka tetap punya kesempatan untuk menggunakan hak pilih sebagaimana masyarakat pada umumnya," kata Darwis.
Untuk menjamin hak politik tersebut, KPU Dumai sudah mendata penderita gangguan jiwa di Dumai. "Ada sebanyak 89 orang dengan gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang," tambahnya.
Mereka (ODGJ) bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat punya identitas kependudukan, punya surat pemeriksaan kesehatan dari dokter dan syarat lainnya.
"Jangan salah persepsi ya, ODGJ tidak sama dengan orang gila yang berkeliaran di jalanan. Mereka kami sebut sebagai tuna grahita atau ODGJ bukan orang gila," terang Darwis.
Masih kata Darwis, orang dengan gangguan jiwa terdaftar di DPT dan masuk kedalam kelompok pemilih difabel atau Disabilitas dengan rincian sebagai berikut, Tuna Grahita 89 orang, Tuna Daksa 82 orang, Tuna Netra 44 orang, dan Tuna Rungu 81 orang.
"Agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, akan dilaksanakan sosialisasi tata cara pencoblosan bagi pemilih disabilitas dan ODGJ didampingi keluarga masing-masing," tutup Darwis. (int/nol)
Berita Lainnya
Festival Layangan Kuau Raja Tebuk Isi Segera Digelar di Dumai
Soal Insiden Ledakan Kilang Minyak Pertamina Dumai, Polda Riau Lengkapi Alat Bukti
Dua Pekan Terakhir, Total 70 Hektar Lahan di Dumai dan Bengkalis Terbakar
Sepekan Karhutla di Dumai, 60 Hektar Lahan Terbakar
Investigasi Ledakan Pertamina Dumai, Petinggi PT KPI Diperiksa
Soal Ledakan di PT KPI Dumai, Disnakertrans Riau Segera Periksa Pihak Terkait
Festival Layangan Kuau Raja Tebuk Isi Segera Digelar di Dumai
Soal Insiden Ledakan Kilang Minyak Pertamina Dumai, Polda Riau Lengkapi Alat Bukti
Dua Pekan Terakhir, Total 70 Hektar Lahan di Dumai dan Bengkalis Terbakar
Sepekan Karhutla di Dumai, 60 Hektar Lahan Terbakar
Investigasi Ledakan Pertamina Dumai, Petinggi PT KPI Diperiksa
Soal Ledakan di PT KPI Dumai, Disnakertrans Riau Segera Periksa Pihak Terkait