PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Deputi Kementerian PPPA Sebut Upaya Percepatan Kabupaten Siak Layak Anak Sudah Tepat
SIAK, Riauin.com - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Leny Nurhayanti Rosalin, mengatakan upaya percepatan kabupaten Siak layak anak sudah tepat. Target pada 2030 Indonesia layak anak sudah terwujud.
Saya ingin kabupaten Siak ini dapat peringkat yang paling tinggi, tentunya ini bisa terjadi kalau semua mau keroyok Siak bareng-bareng, ungkap Leny di ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (28/11/2018).
Menurut dia, semua unsur terkait harus bergerak cepat untuk membenahi semua permasalahan untuk mewujudkan kabupaten Siak Layak Anak.
Target pada 2030 Indonesia layak anak tidak akan tercapai kalau kabupaten Siak tidak bisa menjadi kabupaten layak anak, jelasnya.
Leny bilang, ini bukan atas suruhannya atau atas suruhan pemerintah, tapi melainkan untuk kepentingan anak-anak kabupaten Siak dan anak-anak Indonesia.
Leny menyampaikan 5 klaster konvensi hak anak, pertama, hak sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing.
Kedua, keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali.
Ketiga, kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus.
Keempat, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dan kelima, perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana. (int/nol)
Saya ingin kabupaten Siak ini dapat peringkat yang paling tinggi, tentunya ini bisa terjadi kalau semua mau keroyok Siak bareng-bareng, ungkap Leny di ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (28/11/2018).
Menurut dia, semua unsur terkait harus bergerak cepat untuk membenahi semua permasalahan untuk mewujudkan kabupaten Siak Layak Anak.
Target pada 2030 Indonesia layak anak tidak akan tercapai kalau kabupaten Siak tidak bisa menjadi kabupaten layak anak, jelasnya.
Leny bilang, ini bukan atas suruhannya atau atas suruhan pemerintah, tapi melainkan untuk kepentingan anak-anak kabupaten Siak dan anak-anak Indonesia.
Leny menyampaikan 5 klaster konvensi hak anak, pertama, hak sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing.
Kedua, keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali.
Ketiga, kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus.
Keempat, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dan kelima, perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana. (int/nol)
Berita Lainnya
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan