PILIHAN
Deputi Kementerian PPPA Sebut Upaya Percepatan Kabupaten Siak Layak Anak Sudah Tepat
SIAK, Riauin.com - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Leny Nurhayanti Rosalin, mengatakan upaya percepatan kabupaten Siak layak anak sudah tepat. Target pada 2030 Indonesia layak anak sudah terwujud.
Saya ingin kabupaten Siak ini dapat peringkat yang paling tinggi, tentunya ini bisa terjadi kalau semua mau keroyok Siak bareng-bareng, ungkap Leny di ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (28/11/2018).
Menurut dia, semua unsur terkait harus bergerak cepat untuk membenahi semua permasalahan untuk mewujudkan kabupaten Siak Layak Anak.
Target pada 2030 Indonesia layak anak tidak akan tercapai kalau kabupaten Siak tidak bisa menjadi kabupaten layak anak, jelasnya.
Leny bilang, ini bukan atas suruhannya atau atas suruhan pemerintah, tapi melainkan untuk kepentingan anak-anak kabupaten Siak dan anak-anak Indonesia.
Leny menyampaikan 5 klaster konvensi hak anak, pertama, hak sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing.
Kedua, keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali.
Ketiga, kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus.
Keempat, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dan kelima, perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana. (int/nol)
Saya ingin kabupaten Siak ini dapat peringkat yang paling tinggi, tentunya ini bisa terjadi kalau semua mau keroyok Siak bareng-bareng, ungkap Leny di ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (28/11/2018).
Menurut dia, semua unsur terkait harus bergerak cepat untuk membenahi semua permasalahan untuk mewujudkan kabupaten Siak Layak Anak.
Target pada 2030 Indonesia layak anak tidak akan tercapai kalau kabupaten Siak tidak bisa menjadi kabupaten layak anak, jelasnya.
Leny bilang, ini bukan atas suruhannya atau atas suruhan pemerintah, tapi melainkan untuk kepentingan anak-anak kabupaten Siak dan anak-anak Indonesia.
Leny menyampaikan 5 klaster konvensi hak anak, pertama, hak sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing.
Kedua, keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali.
Ketiga, kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus.
Keempat, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dan kelima, perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana. (int/nol)
Berita Lainnya
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun
Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau
Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Senilai Rp41 Miliar
Bupati Siak Buka CFD ke-40 Tualang, 101 UMKM Ramaikan Perawang
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun
Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau
Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Senilai Rp41 Miliar
Bupati Siak Buka CFD ke-40 Tualang, 101 UMKM Ramaikan Perawang