PILIHAN
Catat, Ini Ketentuan Baru Buat yang Nunggak Bayar BPJS Kesehatan
Jakarta, Riauin.com - Pemerintah menetapkan ketentuan baru bagi peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan. Ketentuan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018. Aturan soal telat membayar iuran BPJS Kesehatan telah terbit pada September 2018 lalu.
"Perpres langsung berlaku sampai tataran teknis saat terbit. Karena itu, kami menyarankan masyarakat jangan sampai menunggak bagi yang mandiri atau pekerja," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf pada wartawan, Senin (19/11/2018).
Aturan serupa terkait pembayaran tunggakan dan denda telah terbit dalam Perpres nomor 19 tahun 2016. Yang membedakan adalah banyaknya iuran tertunggak yang harus dibayar peserta. Pemerintah kini menetapkan lamanya peserta bisa libur membayar maksimal selama 24 bulan, sedangkan sebelumnya hanya 12 bulan.
Artinya, peserta yang menunggak selama 13 bulan harus membayar besarnya iuran dikali lamanya libur membayar. Sedangkan yang menunggak selama 3 tahun, harus membayar sebesar banyaknya iuran dikali 24 bulan. Besaran denda tetap sama, yaitu 2,5 persen dikali tarif penyakit dalam INA CBG's dikali lamanya menunggak paling lama 12 bulan.
Sesuai Perpres 82 tahun 2018, status penjaminan tidak aktif saat peserta belum membayar. Total iuran tertunggak dan denda harus lunas terlebih dulu sebelum layanan bisa diberikan. Sama seprti aturan sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta yang ingin mengakses rawat inap.(int/nol)
"Perpres langsung berlaku sampai tataran teknis saat terbit. Karena itu, kami menyarankan masyarakat jangan sampai menunggak bagi yang mandiri atau pekerja," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf pada wartawan, Senin (19/11/2018).
Aturan serupa terkait pembayaran tunggakan dan denda telah terbit dalam Perpres nomor 19 tahun 2016. Yang membedakan adalah banyaknya iuran tertunggak yang harus dibayar peserta. Pemerintah kini menetapkan lamanya peserta bisa libur membayar maksimal selama 24 bulan, sedangkan sebelumnya hanya 12 bulan.
Artinya, peserta yang menunggak selama 13 bulan harus membayar besarnya iuran dikali lamanya libur membayar. Sedangkan yang menunggak selama 3 tahun, harus membayar sebesar banyaknya iuran dikali 24 bulan. Besaran denda tetap sama, yaitu 2,5 persen dikali tarif penyakit dalam INA CBG's dikali lamanya menunggak paling lama 12 bulan.
Sesuai Perpres 82 tahun 2018, status penjaminan tidak aktif saat peserta belum membayar. Total iuran tertunggak dan denda harus lunas terlebih dulu sebelum layanan bisa diberikan. Sama seprti aturan sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta yang ingin mengakses rawat inap.(int/nol)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing